JABATAN ATAU STRUKTUR ORGANISASI DI ATAS KAPAL BESERTA TANGGUNG JAWABNYA
Struktur organisasi kapal terdiri berasal dari seorang Nakhoda selaku pimpinan lazim di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri berasal dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (SUBORDINATE CREW).
Struktur organisasi kapal diatas bukanlah susunan yang baku, tiap kapal mungkin tidak serupa susunan organisaninya bergantung jenis, faedah dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan selanjutnya di dalam contoh susunan organisasi kapal diatas, banyak jabatan-jabatan lainya di atas kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Contognya di kapal pesiar tersedia jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lainnya juga terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang membawa jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang membawa jabatan diatas kapal dibawah jabatan Nakhoda.
Untuk kapal nelayan masih tersedia jabatan lain yakni Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole plus Line (cakalang).
UNDANG UNDANG NAHKODA KAPAL
UU. No.21 Th. 1992 dan termasuk pasal 341.b KUHD bersama dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, sesudah itu bersama dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi berasal dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang telah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) bersama dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, dan juga mencukupi syarat sebagai Nakhoda di dalam arti untuk memimpin kapal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak tersedia yang lain. Jadi apa-pun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kalau kelakuan kriminal.
Misalkan seorang Mualim tengah bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada pas itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu selalu menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis tengah bertugas di Kamar Mesin kala tiba-tiba terjadi kebakaran berasal dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi gara-gara kebakaran itu selalu menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikianlah secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal sanggup dirinci antara lain :
a. Memperlengkapi kapalnya bersama dengan sempurna
b. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
c. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
d. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
e. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang tersedia diatas kapalnya
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh aturan dan perundang-undangan yakni :
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa jikalau wajib taat dan juga patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda selama perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Setiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikianlah itu merupakan pelanggaran hukum, dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, dan juga pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal diakui menentang perintah Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab didalam mempunyai kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat sampai tujuan, atas penumpang dan segala muatannya.
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal agar andai kata diatas kapal berjalan momen pidana, maka Nakhoda berwenang melakukan tindakan selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat menyita tindakan antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membawa dampak Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- menyatukan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti dan juga Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal berjalan peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang melakukan tindakan selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang wajib ditunaikan Nakhoda jikalau di didalam pelayaran berjalan kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran bersama dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran berikut didalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran berikut terhadap Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau berjalan kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian bersama dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian berikut didalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian berikut terhadap Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis didalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, gara-gara wewenang membawa dampak visum ada terhadap tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian berjalan di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan terhadap Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
Hak Atas Upah
Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
Hak Atas Perawatan saat sakit/kecelakaan
Hak Atas Cuti
Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
Taat kepada perintah atasan, menurut terhadap perintah Nakhoda
Meninggalkan kapal (turun ke darat) wajib bersama dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
Tidak mempunyai barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jikalau diakui wajib oleh Nakhoda
Turut menopang menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, didalam kecelakaan kapal
Berprilaku sopan, dan juga tidak mabuk-mabukan di kapal didalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification plus Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan memastikan peraturan dalam wujud Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 berkenaan Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa terhadap tiap tiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki bersama dengan lapisan terdiri berasal dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan terhadap : tempat pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 memastikan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus mencukupi kriteria sebagai berikut :
bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya cocok bersama dengan peralatan radio yang tersedia di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya cocok bersama dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal dan juga tata lapisan kapal
Struktur organisasi kapal terdiri berasal dari seorang Nakhoda selaku pimpinan lazim di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri berasal dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (SUBORDINATE CREW).
Struktur organisasi kapal diatas bukanlah susunan yang baku, tiap kapal mungkin tidak serupa susunan organisaninya bergantung jenis, faedah dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan selanjutnya di dalam contoh susunan organisasi kapal diatas, banyak jabatan-jabatan lainya di atas kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Contognya di kapal pesiar tersedia jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lainnya juga terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang membawa jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang membawa jabatan diatas kapal dibawah jabatan Nakhoda.
Untuk kapal nelayan masih tersedia jabatan lain yakni Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole plus Line (cakalang).
UNDANG UNDANG NAHKODA KAPAL
UU. No.21 Th. 1992 dan termasuk pasal 341.b KUHD bersama dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, sesudah itu bersama dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi berasal dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang telah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) bersama dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, dan juga mencukupi syarat sebagai Nakhoda di dalam arti untuk memimpin kapal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak tersedia yang lain. Jadi apa-pun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kalau kelakuan kriminal.
Misalkan seorang Mualim tengah bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada pas itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu selalu menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis tengah bertugas di Kamar Mesin kala tiba-tiba terjadi kebakaran berasal dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi gara-gara kebakaran itu selalu menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikianlah secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal sanggup dirinci antara lain :
a. Memperlengkapi kapalnya bersama dengan sempurna
b. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
c. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
d. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
e. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang tersedia diatas kapalnya
f. Mematuhi perintah Pengusaha kapal sepanjang tidak menyimpang berasal dari aturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh aturan dan perundang-undangan yakni :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD dan juga pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 dan juga pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, dan juga pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, dan juga pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, dan juga pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa jikalau wajib taat dan juga patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda selama perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Setiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikianlah itu merupakan pelanggaran hukum, dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, dan juga pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal diakui menentang perintah Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab didalam mempunyai kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat sampai tujuan, atas penumpang dan segala muatannya.
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal agar andai kata diatas kapal berjalan momen pidana, maka Nakhoda berwenang melakukan tindakan selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat menyita tindakan antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membawa dampak Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- menyatukan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti dan juga Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal berjalan peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang melakukan tindakan selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang wajib ditunaikan Nakhoda jikalau di didalam pelayaran berjalan kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran bersama dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran berikut didalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran berikut terhadap Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau berjalan kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian bersama dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian berikut didalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian berikut terhadap Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis didalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, gara-gara wewenang membawa dampak visum ada terhadap tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian berjalan di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan terhadap Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
Hak Atas Upah
Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
Hak Atas Perawatan saat sakit/kecelakaan
Hak Atas Cuti
Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
Taat kepada perintah atasan, menurut terhadap perintah Nakhoda
Meninggalkan kapal (turun ke darat) wajib bersama dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
Tidak mempunyai barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jikalau diakui wajib oleh Nakhoda
Turut menopang menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, didalam kecelakaan kapal
Berprilaku sopan, dan juga tidak mabuk-mabukan di kapal didalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification plus Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan memastikan peraturan dalam wujud Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 berkenaan Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa terhadap tiap tiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki bersama dengan lapisan terdiri berasal dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan terhadap : tempat pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 memastikan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus mencukupi kriteria sebagai berikut :
bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya cocok bersama dengan peralatan radio yang tersedia di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya cocok bersama dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal dan juga tata lapisan kapal